Pemerintah terus berupaya untuk melakukan percepatan peningkatkan kualitas pelayanan publik instansi pemerintah. Salah satu cara yang ditempuh oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah dengan mengadakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015. Kompetisi ini dimaksudkan untuk mendorong instansi pusat maupun daerah penyelenggara pelayanan publik agar dapat menciptakan sebuah inovasi pelayanan publik yang lebih fokus, terarah, mendalam, dan berkesinambungan dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas.

Inovasi pelayanan publik adalah terobosan pelayanan publik yang merupakan gagasan ide kreatif orisinal dan atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Inovasi tersebut dapat berpedoman pada PERMENPANRB No. 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Inovasi Pelayanan Publik. Baca juga : Survei Kepuasan Masyarakat.

Tujuan kebijakan inovasi pelayanan publik adalah untuk :

  • Mendorong pembangunan inovasi pelayanan publik;
  • Mendorong pengembangan dan transfer inovasi pelayanan publik;
  • Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik;
  • Meningkatkan kepuasan masyarakat.

Sebuah inovasi dapat berupa :

  • penggabungan unsur-unsur baru;
  • kombinasi baru dari unsur yang ada;
  • perubahan signifikan atau berawal dari cara tradisional dalam melakukan sesuatu;
  • mengacu pada produk baru, kebijakan dan program baru, pendekatan baru, dan proses baru.

Kompetisi pelayanan publik adalah kegiatan seleksi, penilaian, dan pemberian penghargaan yang diberikan kepada inovasi pelayanan publik yang dilakukan oleh K/L dan Pemerintah Daerah. Kompetisi dengan tema “One Agency, One Innovation” ini bertujuan untuk menjaring inovasi pelayanan publik dari Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dan memberikan penghargaan dalam rangka pengembangan inovasi pelayanan publik yang berkelanjutan.

Prinsip dalam penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik adalah hasil yang dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), tidak berpihak dan bebas kepentingan dan transparan atau dapat diakses oleh semua pihak baik pengusul, penilai dan masyarakat.

Untuk peserta yang dapat mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik ini adalah Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Untuk inovasi yang ikut pada kompetisi pada tahun 2014 sebelumnya dapat diajukan kembali pada kompetisi tahun 2015 ini.

Jenis Inovasi Pelayanan Publik yang dapat diikutsertakan berupa pelayanan langsung kepada masyarakat, yaitu pelayanan yang dilakukan dengan cara kontak langsung antara pemberi dan pengguna layanan. Dan pelayanan tidak langsung, yaitu upaya pembaharuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang mempunyai pengaruh terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Inovasi Pelayanan Publik harus memenuhi kriteria adanya perbaikan pelayanan, memberikan manfaat bagi perbaikan sistem dan masyarakat, berjalan lebih dari 1 tahun, dapat direplikasi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.

Kategori inovasi pelayanan publik

  1. Perbaikan Pemberian Pelayanan kepada Masyarakat (melalui perbaikan standar pelayanan;
  2. Memperkuat Partisipasi dalam Pembuatan Kebijakan melalui Mekanisme yang Inovatif;
  3. Mendorong Pemerintahan Berbasis Pendekatan Kolaboratif dalam Era Informasi;
  4. Mendorong Responsif Gender dalam Pemberian Pelayanan kepada Masyarakat.

Agenda/Jadwal pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

kompetisi-pelayanan-publik-2015

Organisasi Penyelenggara Kompetisi Pelayanan Publik Tahun 2015 terdiri dari Kementerian PAN & RB yang bertugas sebagai fasilitator penyelenggaraan, Tim Evaluasi yang bertugas untuk mengevaluasi proposal pada tahap awal dan pakar/dosen perguruan tinggi. Sedangkan Tim Panel Independen bertugas untuk menilai prestasi dan melakukan wawancara. Semua tim tersebut merupakan tokoh yang kredibel dalam bidangnya. Pemeirntah