Kondisi birokrasi Indonesia di era reformasi saat ini bisa dikatakan belum menunjukan arah perkembangan yang baik, karena masih banyak ditemukan birokrat yang arogan dan menganggap rakyatlah yang membutuhkannya, praktik KKN yang masih banyak terjadi, dan mentalitas birokrat yang masih jauh dari harapan. Untuk melaksanakan fungsi birokrasi secara tepat, cepat, dan konsisten guna mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan baik, maka pemerintah telah merumuskan sebuah peraturan untuk menjadi landasan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia, yaitu Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025.
Reformasi birokrasi merupakah salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelangggaraan pemerintah dimana uang tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuan reformasi birokrasi adalah untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
- Membentuk/ menyempurnakan peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Melakukan penataan dan penguatan organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mindset, dan cultural set.
-
Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif.
-
Mengelola sengketa administrasi secara efektif dan efisien.
- Penataan Struktur Organisasi Pemerintah
- Penataan Jumlah dan Distribusi PNS
- Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi Secara Terbuka
- Peningkatan Profesionalisasi PNS
- Pengembangan Sistem Pemerintahan Elektronik yang terintegrasi
- Peningkatan Pelayanan Publik
- Peningkatan Integritas dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur
- Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri
- Peningkatan Efisiensi Belanja Aparatur
Tulisan selanjutnya :
- 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
- Tata cara pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Pemerintah Daerah
- Indokator Kinerja Utama Reformasi Birokrasi
- Perpres No. 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025
- Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014
- Permen PAN RB Nomor 7 tahun 2011 Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
- Permen PAN RB Nomor 8 tahun 2011 Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga
- Permen PAN RB Nomor 9 tahun 2011 Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
- Permen PAN RB Nomor 10 tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan
- Permen PAN RB Nomor 11 tahun 2011 Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
- Permen PAN RB Nomor 12 tahun 2011 Pedoman Penataan Tatalaksana (Business Process)
- Permen PAN RB Nomor 13 tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Quick Wins
- Permen PAN RB Nomor 14 tahun 2011 Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management)
- Permen PAN RB Nomor 15 tahun 2011 Mekanisme Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja bagi Kementerian/Lembaga