Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyusunan pedoman, petunjuk teknis, bimbingan Kelembagaan, Ketatalaksanaan, Analisis dan Formasi Jabatan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi :
- menyusun kegiatan bagian organisasi berdasarkan hasil evaluasi kerja, sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas;
- mengumpulkan dan mengolah data serta menyiapkan bahan pembinaan dan penataan Kelembagaan;
- mengumpulkan bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis, pembinaan Ketatalaksanaan yang meliputi tata kerja, metode kerja dan prosedur kerja dan pelaksanaan standarisasi jabatan dan pengembangan aparatur;
- mengumpulkan bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis, bimbingan dan penataan organisasi serta tugas pokok dan fungsi perangkat daerah;
- mengumpulkan bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis, bimbingan dan penataan organisasi serta tugas pokok dan fungsi perangkat daerah;
- mengevaluasi dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas bimbingan guna bahan masukan dan pengambilan keputusan maupun kebijakan atasan;
- melaksanakan tugas-tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan, mengumpulkan bahan penyusunan pedoman, petunjuk teknis, bimbingan dan penataan organisasi serta tugas pokok dan fungsi perangkat daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait dengan bidang tugas masing-masing; dan
- melaksanakan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Kepala Bagian Organisasi membawahkan 3 Kepala Sub Bagian yaitu :